Arti Simbol ©, ™, dan ® Pada Merek, Wajib Tahu!

Arti Simbol ©, ™, dan ® Pada Merek, Wajib Tahu!

Simbol ©, ™, dan ® pada sebuah brand, barang ataupun produk sudah bukan hal yang asing, bukan? Ketiga simbol tersebut biasanya digunakan untuk informasi kepada konsumen dan pelaku bisnis bahwa logo, brand, barang atau produk yang digunakan adalah bagian dari HaKI (Hak Kekayaan Intelektual) sehingga tidak boleh digunakan secara sembarangan dengan tujuan komersil.

Meskipun 3 simbol tadi berkaitan dengan HaKI, namun ketiga simbol tersebut memiliki fungsi dan makna yang berbeda. Yuk simak pembahasannya sampai habis ya!

1. Simbol © (Copyright)

simbol
Copyright

© digunakan sebagai lambang yang merujuk pada copyright, yang berarti hak cipta. Simbol ini merupakan hak dari hasil produk yang dihasilkan dari badan usaha yang legal, serta telah dilindungi dengan undang-undang yang berlaku.

Semua orang yang menciptakan sesuatu baik berupa foto, desain, logo, nama ataupun yang diciptakan secara tidak langsung hak ini akan melekat pada penciptanya. Hak ini akan otomatis muncul tanpa harus mendaftarkan secara hukum. Meski demikian hak cipta memiliki perlindungan di mata hukum.

2. Simbol ™ (Trade Mark)

simbol
Trade Mark

Penggunaan simbol ini sebagai lambang trade mark yang berarti merupakan sebuah merek dagang. Sesuai dengan artinya, simbol ini digunakan untuk menunjukkan beberapa hal seperti nama, gambar, simbol ataupun yang lainnya yang secara sah digunakan oleh suatu badan usaha.

™ juga digunakan bagi mereka yang belum terdaftar pada HaKI, sehiingga digunakan dengan tujuan branding atau untuk mendapatkan suatu hak eksklusuvutas atas brand dan produk yang mereka produksi.

3. Simbol ® (Registered)

simbol
Registered

Terakhir yaitu simbol ® yang berarti registered. Logo ini disimbolkan dengan huruf R kecil yang di baluti dengan lingkaran pada luarnya. Simbol ini digunakan oleh lembaga atau perusahaan yang telah didaftarkan secara sah pada HaKI, sehinga jika telah terdaftarkan denga resmi, logo tersebut dapat dipakai atau disematkan dengan tujuan komersil.

 

Ketiga simbol tersebut sama-sama tanda yang melindungi sebuah hak cipta. Perbedaannya adalah pada tingkat hukum dan kekuatan dalam legalitas. Ketiga simbol tadi sama-sama menjaga pemilik dan pemegang merek.

================================================

Website : soerabaja45.co.id

official akun Instagram @soerabaja45.id
official akun TikTok @soerabaja45printing

Kontak CS kami: wa.me/6281131133355

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2023 • PT SOERABAJA PRINTING INDONESIA | All Rights Reserved by andi.pw
Artikel ini telah dilihat : kali.