Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merek

Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merek

Bagi pelaku bisnis, mengetahui hak cipta, hak paten, dan hak merek sudah menjadi keharusan karena menyangkut legalitas dari produk atau jasa. Ketiga hak tersebut merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Selain itu juga, dengan adanya hak merek, hak paten, dan hak cipta dapat membantu untuk menghindari plagiarisme. Inilah perbedaan ketiganya agar kamu semakin paham.

hak
pinterest.com

1. Hak Cipta

Hak cipta merupakan hak yang diberikan secara eksekusif pada suatu ciptaan yang diberikan dalam bentuk atau wujud yang nyata. Hak cipta sendiri dibagi menjadi dua, yaitu hak moral dan hak ekonomi. Perbedaannya ialah hak moral akan berlaku secara permanen sedangkan hak cipta ekonomi mempunyai masa berlaku yang berbeda seperti yang tertulis UU No. 28 Tahun 2014.

Tujuan dari hak cipta yaitu agar pencipta memiliki hak atas ciptaannya yang digunakan. Sehingga bila melakukan produksi dengan menggunakan ciptaan orang lan, maka pencipta memiliki hak bagian dari hasil penjualan.

2. Hak Paten

Hak paten adalah hak yang khusus untuk inventor terhadap invensi yang dilakukan olehnya di bidang teknologi. Hal ini sudah diatur pada UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Untuk hak paten sendiri memiliki tujuan agar invensi dari inventor tidak dijual dan diproduksi massal oleh orang lain. Sehingga bila kamu melakukan produksi untuk mendapat keuntungan, maka orang tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan hukum dari UU yang berlaku.

3. Hak Merek

Hak merek ialah hak yang khusus pada yang memiliki sebuah merek yang telah terdaftar dan memiliki jangka waktu tertentu. Sehingga bila kamu seorang pebisnis, akan lebih bebas menggunakan merek untuk sebuah produk atau jasa yang dibuat.

Tujuan dari hak merek yaitu menjaga merek yang dimiliki, sehingga bagi mereka yang sengaja menggunakan merek yang sama atau mirip, maka akan mendapatkan sanksi jika dilakukan proses hukum.

Ketiga hak tersebut sama-sama tanda yang melindungi sebuah produk dan merek. Perbedaannya adalah pada tujuan melindungi dalam legalitas. Ketiga simbol tadi sama-sama menjaga pemilik dan pemegang merek.

================================================

Website : soerabaja45.co.id

official akun Instagram @soerabaja45.id
official akun TikTok @soerabaja45printing

Kontak CS kami: wa.me/6281131133355

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2023 • PT SOERABAJA PRINTING INDONESIA | All Rights Reserved by andi.pw
Artikel ini telah dilihat : kali.